1. Persyaratan Umum
- Mendaftar secara online di pmbm.mtsn3padang.sch.id
- Tamatan SD/MI Se-derajat
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026
- Akta Kelahiran
- Rapor Kelas 4, 5, dan 6, semua semester ganjil dilegalisir
- Print out NISN dari web https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
- Kartu Keluarga (keluaran terbaru dengan QRcode)
- Surat Keterangan Tamat TPQ/MDA bagi yang memiliki
- Mengikuti Tes Ibadah dan Tes Baca Al-Quran
- Mengikuti Tes Diagnostik dan Tes Wawancara
- Bukti prestasi (jika ada)
2. Persyaratan Khusus
Pendaftaran dibagi per jalur, berikut dokumen tambahannya:
Jalur Prestasi:
- Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahidz, syahadah/Bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;
- Prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor rangking 1, 2, atau 3 di kelas 6 semester ganjil, perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah;
- Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kementerian Lainnya, dan Pemerintah Daerah;
Jalur Afirmasi:
A. Peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan;
1.Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2.Program Keluarga Harapan (PKH)
3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
5.Foto Rumah (Luar dan Dalam)
Jika kemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualiikasi.
B.Peserta didik dinyatakan sebagai MBK (Murid Berkebutuhan Khusus) berdasarkan:
- Keterangan dari psikolog/profesional/dokter spesialis
- Hasil assesment dari UPTD LDPI/ULD
- Surat keterangan dari satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah/rapor/hasil asesmen dengan instrumen PBS
Penting: Ketika datang ke madrasah, bagi pendaftar berpakaian sekolah dan orangtua / wali calon pendaftar mohon berpakaian rapi dan sopan!